MEDAN, iNews.id – Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polda Sumatera Utara (Sumut) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Pasar Marelan, Kota Medan, Jumat (24/8/2018). Tim mengamankan empat orang yang salah satu di antaranya direktur utama (dirut) PD Pasar Marelan, AS beserta barang bukti uang jutaan rupiah.
Pelaksana Harian (Plh) Kabid Humas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan menjelaskan, selain AS selaku Ketua PD Pasar Marelan, tim juga mengamankan RM, RA, dan MAR, yang merupakan pengurus dari Persatuan Pedagang Pasar Marelan (P3TM).
MP Nainggolan juga mengungkapkan, OTT tersebut berawal dari informasi dari masyarakat. Mereka melaporkan kepada Polda Sumut megenai praktik pungli yang dilakukan oleh PD Pasar Marelan selama ini. “Tenyata benar telah terjadi jual beli meja dagangan yang dilakukan oleh pengurus P3TM. Uang tersebut disetorkan kepada Dirut PD Pasar Marelan AS,” kata MP Nainggolan.
Dalam menjalankan praktik tersebut, para tersangka menghargai meja yang ada di pasar Marelan sebesar Rp12 juta dengan uang pangkal minimal Rp3 juta. Selanjutnya, para tersangka meminta para pedagang mencicil sisa uang kepada pengurus P3TM. “Oleh pengurus P3TM, uang itu disetorkan ke dirut PD Pasar Marelan,” katanya.
Dari OTT tersebut, Tim Saber Pungli Polda Sumut mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp2 juta, satu ransel ungu, kuitansi, sejumlah berkas, dan empat unit telepon seluler (ponsel). Tiga tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolda Sumut. “Saat ini, kami masih melakukan penyelidikan untuk pengembangan kasus ini,” ujarnya.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait