Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut (Foto: Antara)

MEDAN, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatra Utara segera melayangkan pemanggilan kedua terhadap WAT, mantan Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) periode 2011-2016. Pemanggilan ini dalam kasus dugaan korupsi dana bagi hasil (DBH) pajak bumi dan bangunan (PBB) 2013-2015.

"Polda Sumut akan melakukan pemanggilan yang kedua," ujar Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, Selasa (20/4/2021).

Sebelumnya, WAT tak memenuhi pemanggilan pertama dari Tim Subdit III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Sumut. Dia dipanggil pada Selasa (13/4/2021) namun tidak datang tanpa alasan.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut telah menetapkan status tersangka terhadap WAT dalam kasus dugaan korupsi DBH PBB sebesar Rp1,9 miliar tahun 2013-2015 di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Labusel.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network