Ilustrasi polisi menunjukkan ETLE mobile. (Foto : Humas Polri)

MEDAN, iNews.id - Polda Sumatera Utara akan memperluas wilayah penerapan tilang elektronik di tahun ini. Salah satu langkahnya dengan menambah sebanyak 40 unit perangkat Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, perangkat tilang elektronik yang akan ditambah ini terintegrasi dengan handphone atau tilang mobile yang dipegang personel.

"Perangkat tambahan ini akan kami serahkan ke personel di Polres-Polres jajaran yang segera akan menerapkan tilang elektronik," ujar Hadi, Kamis (5/1/2023) 

Dia memaparkan, Polres jajaran yang akan menerima perangkat ETLE mobile ini yakni Polrestabes Medan sebanyak 3 unit. Kemudian Polres Deliserdang, Binjai, Langkat, Asahan, Simalungun, Tebingtinggi, Serdang Bedagai, Batubara, Labuhanbatu, Sibolga, Tanjung Balai dan Polres Karo masing-masing 2 perangkat. 

Sementara Polres Tapanuli Selatan, Padangsidimpuan, Tapanuli Tengah (Tapteng), Nias, Tapanuli Utara (Taput), Madina dan Polres Toba mendapat 1 perangkat. Kemudian PJR Polda Sumut mendapatkan 2 perangkat. 

"Kami rencanakan penerapan ETLE di Polres-Polres yang telah menerima perangkat ini pada Februari atau Maret 2023 mendatang," katanya.

Menurutnya dengan penerapan tilang elektronik, diharapkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas dapat ditingkatkan.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network