Kasubbid Penmas Polda Sumut Kompol Muridan. (Foto: Antara/Munawar)

MEDAN, iNews.id - Penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara (Sumut) segera melimpahkan kasus operasi tangkap tangan (OTT) di Puskemas Hutaimbaru, Padang Lawas Utara (Paluta). Sejauh ini, penyidik sudah menetapkan dua orang tersangka yakni kepala dan bendahara BPJS Puskesmas Hutaimbaru berinisial HER dan KDR. 

Kasubbid Penmas Polda Sumut Kompol Muridan mengatakan saat ini penyidik masih menyusun berkas perkara kedua tersangka terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli) terhadap bidan desa. 

"Jika berkas sudah rampung, langsung dilimpahkan ke JPU," kata Muridan, Kamis (12/8/2021).

Muridan mengatakan saat ini kedua tersangka sudah ditahan di Mapolda Sumut. Keduanya ditahan dalam rangka proses penyelidikan yang saat ini masih terus berlangsung. 

"Dilakukan penahanan di rumah tahanan Mapolda Sumut," ujarnya. 

Sebelumnya, Tim Saber Pungli Ditreskrimsus Polda Sumut mengamankan HER yang diduga melakukan pungli terhadap bidan desa. Dalam operasi itu, diamankan pula KDR, YSH Kepala Tata Usaha Puskesmas Hutaimbaru dan SSH sebagai Tenaga Harian Lepas (THL) Puskesmas Hutaimbaru.

Keempat orang itu, ditangkap di Jalan Lintas Gunung Tua-Langga Payung Km 15, Kecamatan Halongonan, Kabupaten Paluta, Sumatera Utara. Petugas juga mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp13,9 juta.  Uang tersebut duduga merupakan hasil pungli yang dilakukan terhadap bidan desa setempat. 


Editor : Stepanus Purba_block

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network