MEDAN, iNews.id – FA alias Bombay, pelaku ujaran kebencian ditangkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut). Dia harus meringkuk di sel tahanan karena dituduh menghina suku batak dalam unggahan komentarnya di media sosial (medsos).
Pelaku ditangkap berdasarkan laporan Dewan Pengurus Pusat (DPP) Parsadaan Pomparan Raja Lontung Manganar Situmorang dengan LP nomor 822/VI/2018/SPKT III tanggal 29 Juni 2018. Dia dianggap menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, antar golongan (SARA).
Pengakuannya, tindakan itu dilakukan secara spontanitas lantaran kesal saat beradu argumen di medsos. Pelaku diketahui mendukung salah satu calon yang menang, namun dalam konteks debat di medsos itu, pilihannya dianggap kalah.
Video Editor: Stepanus Purba
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait