Kasubbid Penmas Polda Sumatera Utara AKBP MP Nainggolan (Foto: iNews.id/Stepanus Purba )

MEDAN, iNews.id - Personel Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap tersangka berinsial EM yang diduga penyebar isu suku, ras, agama dan antargolongan (SARA) melalui media sosial (medsos) di Kabupaten Pakpak Bharat. Tersangka yang merupakan oknum tim sukses salah satu calon kepala daerah ini langsung menjalani penahanan.

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan, tersangka saat ini mendekam dalam rumah tahanan (Rutan) di Mapolda untuk kepentingan proses penyidikan.

"Penahanan terhadap tersangka ini sesuai perintah Surat Penahanan (SP Han) Nomor: SP.HAN/59/X/2020/KRIMSUS, tanggal 8 Oktober 2020 dalam perkara TP SARA di Pakpak Bharat," ujarnya, Minggu (11/10/2020).

Dia mengatakan, pelaku yang diduga penyebar isu SARA tersebut diamankan personel Ditreskrimsus Polda Sumut pada Kamis (8/10/2020) dini hari. Dia menyebarkan status di medsos yang meresahkan.

​​​​​​​"Pelaku merupakan salah seorang tim sukses (timses) dari calon kepala daerah di Kabupaten Pakpak Bharat, Provinsi Sumatera Utara dan telah menyebarkan isu SARA di medsos," kata mantan Kapolres Nias Selatan tersebut


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network