MEDAN, iNews.id - Anggota Polisi Hutan (Polhut) Dinas Kehutanan (Dishut) Sumatra Utara menangkap truk berisi getah pinus illegal di Gerbang Tol Tebingtinggi, Sabtu (24/4/2021) dini hari tadi. Dari penangkapan itu, disita sebanyak 17 ton getah pinus ilegal.
Kepala Dinas Kehutanan Sumut Herianto mengatakan, truk berisikan getah pinus itu didapati tidak dilengkapi dokumen Sistem Informasi Hasil Hutan Bukan Kayu (SI-HHBK).
"Iya benar, ada 17 ton getah pinus tanpa dokumen yang kami amankan. Getah itu dari kawasan Sipahutar, Kabupaten Toba," ujar Hariono, Sabtu (24/4/2021).
Dia mengatakan, truk berisi getah pinus ilegal itu ditangkap bersama dua orang sopir dan seorang kernet.
"Saat ini barang bukti berikut sopir dan kernet truk sudah diamankan ke kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sumatra Utara untuk penyelidikan lebih lanjut," katanya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait