MEDAN, iNews.id - Polisi telah memblokir 133 rekening diduga terkait bisnis judi online beromzet miliaran rupiah per hari. Bisnis tersebut dikelola oleh tersangka berinisial AP dari kompleks perumahan elite Cemara Asri, Percut Seituan, Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut).
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, saat ini juga tengah menelusuri aset bos judi online terbesar di Sumut itu.
"Iya kita masih telusuri aset-asetnya. Kalau nanti terbukti aset itu dari hasil judi akan kita sita," ujar Hadi Wahyudi di Sumut, Sabtu (20/8/2022).
Dia menuturkan, telah menyita sejumlah dokumen dan barang bukti terkait bisnis judi online. Dokumen-dokumen tersebut, kata dia didapat dari hasil penggeledahan di dua rumah mewah milik AP yang berada tak jauh dari lokasi penggerebekan judi di wilayah pertokoan Kompleks Perumahan Cemara Asri pada Selasa, 9 Agustus 2022.
"Iya ini terus kita kembangkan penyidikkannya. Kita lihat nanti bagaimana perkembangannya. Namun komitmen Kapolda ini akan kita usut tuntas," tuturnya.
Sebelumnya, Polda Sumut telah menaikkan status tahap penyidikan terhadap kasus judi online di Kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.
Dia mengungkapkan, untuk penanganan kasus judi online di Kompleks Cemara masih dilakukan pemeriksaan terhadap 14 orang saksi terdiri dari 4 pegawai Kafe Warna Warni, Ketua RT, 3 satpam, dan 6 terduga operator aplikasi judi online inisial AD, LR, S, RY, EW dan CTN.
Praktik judi online yang dioperasikan dari tempat itu bernama LEBAH4D, DEWAJUDI4D dan LARIS4D. Judi online ini disebut beromset hingga miliaran rupiah per harinya dan yang terbesar di Pulau Sumatera.
Dalam penggerebekan lokasi judi online itu, ratusan unit komputer dan laptop diamankan polisi. Namun saat penggerebekan lokasi sudah kosong.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait