LANGKAT, iNews.id - Personel Unit Reskrim Polsek Besitang mengagalkan upaya penyelundupan daun ganja seberat 23,5 kg asal Aceh menuju Kota Medan dengan menggunakan bus Putra Pelangi. Daun ganja kering tersebut dibawa oleh Safrizal Siregar (40) warga Jalan Usman Harun, Kota Tanjung Pinang.
Kapolsek Besitang, AKP A Harahap mengatakan pengungkapan kasus ini berawal saat pihaknya mendapatkan informasi upaya penyelundupan ganja dengan menggunakan bus. Selanjutnya petugas melakukan razia di depan Polsek Besitang dan menghentikan mobil Putra Pelangi dengan nomor polisi BL 7672 AA.
Petugas kemudian menggeledah barang bawaan mobil bus tersebut. Saat menggeledah bagasi sebelah kiri bus, petugas menemukan 23,5 kg ganja kering di dalam koper hitam besar.
"Ganja tersebut dibungkus dengan menggunakan lakban berwarna kuning," kata AKP A Harahap, Jumat (13/11/2020).
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait