MEDAN, iNews.id – Tim Satresnarkoba Polrestabes Medan menggagalkan upaya peredaran 2 kg sabu dari jaringan narkoba Malaysia-Aceh-Medan. Dari pengungkapan tersebut, petugas menangkap tersangka berinisial FF (32) warga Kelambir V, Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Deliserdang.
Wakil Kepala Satresnarkoba, AKP Dolly Nainggolan mengatakan, peredaran sabu 2 kg digagalkan setelah petugas mendapat informasi adanya transaksi narkoba di kawasan Jalan Juanda, Medna.
Oleh petugas informasi tersebut kemudian ditelusuri dengan menyelidiki lebih lanjut di lapangan. Petugas melihat tersangka melintas di kawasan Brigjen Katamso tepatnya di persimpangan Jalan Juanda dengan menggunakan Honda beat BK 5194.
"Oleh petugas, tersangka kemudian diberhentikan dan dilakukan penggeledahan. Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti 2 kg sabu,” kata Dolly, Kamis (30/1/2020).
Saat diinterogasi petugas, tersangka FF mengaku bahwa barang tersebut diperintahkan dari seseorang yang berinisial S. "Oleh yang memerintah, tersangka FF dijanjikan uang sebesar Rp 2 juta jika berhasil membawa (narkoba) ke lokasi yang diminta," ucapnya.
Kepada penyidik, tersangka FF mengaku baru pertama kali diminta membawa narkoba jenis sabu. Dia mengaku terpaksa menerima permintaan tersebut karena membutuhkan uang. "Saya butuh uang untuk tambahan modal usaha," ucapnya.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait