DELI SERDANG, iNews.id - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) menggerebek lokasi perjudian di Jalan Jermal XV Kampung Bina Bersama, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Dalam penggerebekan itu, petugas berhasil mengamankan 12 pelaku.
"12 orang yaitu kasir, sekuriti, pemain judi, dan beberapa orang yang menggunakan narkoba serta membawa senjata tajam," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Minggu (9/4/2023).
Dia mengatakan, penggerebekan itu dilakukan setelah pihakya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut diduga sebagai tempat perjudian ketangkasan.
Selain mengamankan 12 orang pelaku, kata dia, pihaknya juga berhasil menyita 23 unit mesin judi jackpot, tujuh unit mesin scater, koin jackpot sebanyak 200 keping.
Kemudian uang tunai sebanyak Rp1.020.000, empat paket sabu, 106 alat penghisap sabu (bong), dua parang dan beberapa barang bukti lainnya.
Dia mengungkapkan lahan garapan itu 'disulap' menjadi lapak judi dan narkoba dengan omzet mencapai miliaran rupiah per hari.
Bahkan, lokasi perjudian tersebut beroperasi terus meski di bulan Ramadhan, dan berada di sekitar pemukiman padat penduduk, serta pemiliknya membuat pintu portal menutup akses jalan keluar masuk.
"Pemilik dan pengelola lokalisasi judi tersebut menjadi target untuk ditangkap dan diproses hukum," katanya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dan barang bukti yang diamankan dibawa ke Ditreskrimum Polda Sumut untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait