Polisi tangkap dua oknum TNI yang bawa 75 kg sabu dan 40.000  butir ekstasi. (Foto:ilustrasi/Ist)

MEDAN, iNews.id - Dua oknum prajurit TNI Angkatan Darat (AD) ditangkap polisi. Mereka ditangkap atas dugaan membawa narkoba seberat 75 kilogram dan 40.000 butir pil ekstasi. 

Keduanya ditangkap di tempat pencucian mobil di depan Markas Batalyon Infantri (Yonif) Mekanis 121/KC, Kecamatan Galang, Deliserdang, Sumatera Utara pada Senin, (5/12/2022).

Informasi yang dihimpun, kedua oknum prajurit TNI yang ditangkap adalah Sertu YT dan Pratu RH. 

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi  membenarkan adanya penangkapan dua oknum prajurit TNI AD itu. 

Hadi mengatakan, keduanya ditangkap oleh Direktorat 4 Bareskrim Polri.

"Iya, itu dari Direktorat 4 (Narkoba) Bareskrim Polri yang ungkap," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (6/12/2022).

Namun Hadi tidak menjelaskan secara detail kronologi penangkapan tersebut. Sebab, pihaknya hanya mem-backup personel dari Bareskrim yang melakukan pengungkapan tersebut.

"Polda Sumut mem-backup saja," ujarnya

Sementara itu, Kapendam I Bukit Barisan Kolonel Rico Siagian juga membenarkan terkait penangkapan dua oknum tentara itu. 

Saat ini, kata dia, keduanya sudah diamankan di Pomdam dalam rangka pemeriksaan dan proses hukum selanjutnya.

"Infonya benar. Sekarang yang bersangkutan sudah diamankan di Pomdam dalam rangka riksa dan proses hukum," ujarnya


Editor : Candra Setia Budi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network