PEMATANGSIANTAR, iNews.id – Dua remaja di Pematangsiantar, Sumatera Utara diamankan polisi lantaran mengunggah status yang diduga menistakan agama Islam di akun Facebook mereka. 
 
 Kedua terduga pelaku penistaan agama itu, yakni Jedi Purba (19) dan Bobby Syahputra Sitorus (18). Mereka ditangkap di rumahnya masing-masing.
 
 Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga menyita dua buah ponsel dan sebuah CPU komputer yang digunakan untuk mengunggah status bernada kebencian terhadap agama Islam. Posting-an kedua remaja itu viral di media sosial dan membuat netizen geram.
 
 Kepada penyidik, JP mengaku tidak pernah memosting ujaran kebencian di media sosial. Menurut dia, posting-an itu diunggah orang yang tak bertanggung jawab melalui telepon selulernya yang di-hack atau diretas setelah dijual kepada orang lain.
 
 Pelaku lainnya, BSP juga mengaku hanya mengomentari status temannya, JP dan tidak bermaksud menghina atau menistakan agama Islam. Di hadapan polisi, keluarga pelaku ini juga mengaku jika BSP memiliki keterbelakangan mental dan pernah direhabilitasi karena penyakit kejiwaannya.
 
 Meski demikian, polisi tidak percaya 100 persen dengan alibi kedua pelaku maupun keluarga mereka. Polisi tetap memproses kasus dugaan penistaan agama yang viral di media sosial.
 
 Penyidik Polres Pematangsiantar, Aiptu Darwin Siregar mengatakan, kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan kedua pelaku masih dalam penyelidikan. “Untuk kasus yang pertama dengan pelaku Jedi Purba ini kejadiannya masih kita dalami. Pengakuan Purba itu bukan salah satu alat bukti. Namun, kita akan membuktikan dua alat bukti yang sudah kita amankan, yakni dua ponsel dan CPU komputer di rumahnya” katanya.
Sementara untuk pelaku Bobby Sitorus, kata Darwin, yang bersangkutan sudah mengakui perbuatannya. “Tapi, dia hanya ikut mengomentari status seseorang yang buat video. Ini juga masih kita dalami,” ucapnya.
Darwin mengatakan, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif namun mereka tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor. “Mereka sudah mengaku salah dan meminta maaf, tapi kasusnya tetap kita proses. Untuk saat ini, mereka tidak ditahan hanya wajib lapor saja. Kedua orang tua pelaku sudah menandatangani surat pernyataan dan menjamin anak-anak mereka tidak akan lari,” katanya.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait