MEDAN, iNews.id - Petugas Reskrim Polsekta Medan Labuhan menangkap tiga komplotan pengedar narkoba jenis ganja di Kabupaten Deliserdang. Penangkapan itu terjadi di Jalan Haji Anif Shah, depan ruko tanah garapan berbatasan dengan Mabar Hilir, Kecamatan Tanjung Mulia, Medan Deli, Rabu (23/5/2018).
Selain mengamankan ketiga pengedar ganja kering, petugas juga menyita sembilan bal daun ganja kering seberat sembilan kilogram (kg). Polisi juga menyita tiga unit ponsel, serta satu unit sepeda motor.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka saat ini mendekam di Mapolsekta Medan Labuhan. Mereka dijerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara 20 tahun.
Video Editor: Stepanus Purba
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait