Tangkapan layar aksi pengeroyokan brutal terhadap wartawan dalam kafe di Madina yang viral di medsos. (Foto: iNews/Ahmad Husein Lubis)

MADINA, iNews.id - Polisi menangkap empat orang tersangka pelaku pengeroyokan terhadap Jeffry Barata Lubis, wartawan media online di Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut). Pelaku ditangkap setelah polisi melakukan perburuan selama tiga hari.

Kapolres Madina, AKBP Reza Chairul, mengatakan keempat tersangka yang ditangkap adalah AW, SAL, EM, dan MZ. Mereka ditangkap di kawasan Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), setelah Polisi melakukan pengejaran selama tiga hari terakhir. 

"Iya benar, sudah ditangkap empat orang. Di wilayah Paluta," kata Reza, Senin (7/3/2022).

Setelah ditangkap, kata Reza, keempat tersangka langsung diboyong ke Mapolda Sumut. Itu sesuai dengan perintah Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Panca Putra.

"Sudah diberangkatkan ke Medan. Nanti keterangan selanjutnya di sana saja ya," sambung Reza. 

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap pelaku. Namun dia belum mau berkomentar banyak soal penangkapan itu.

"Iya benar, sudah ditangkap. Lebih dari dua orang pelakunya. Ditangkap tim gabungan polres Madina dan Polda Sumut. Nanti akan segera dirilis pak Kapolda,” sebut Hadi, 

Sebelumnya, jurnalis media online, Jeffry Batara Lubis dikeroyok sejumlah orang saat berada di salah satu warung kopi di kawasan Aek Galoga, Madina, Sumut.

Korban yang menjabat Ketua Serikat Media Siber Indonesia Madina itu dianiaya pada Jumat (4/3/2022). Pengeroyokan itu diduga dilakukan empat orang anggota ormas atas perintah seorang ketua ormas yang menjadi tersangka dam kasus penambang emas ilegal di Kabupaten Madina. 

Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami luka pada bagian wajah dan kepalanya.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network