MEDAN, iNews.id - Polda Sumatera Utara (Sumut) mengungkap kasus penipuan proyek fiktif senilai Rp1,2 miliar. Kasus ini melibatkan aparatur sipil negara (ASN) yang menjabat Kepala Seksi SMA di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII Sumut berinisial TMH.
Plt Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem mengatakan, TMH ditangkap setelah diduga menipu seorang pengusaha dengan modus investasi proyek pengadaan kebutuhan sekolah. Kasus ini, kata dia menindaklanjuti laporan korban, berinisial HS.
“Tersangka menawarkan proyek fiktif dengan iming-iming keuntungan besar. Korban tertipu hingga miliaran rupiah. Setelah penyelidikan intensif, kami berhasil menangkap tersangka dan mengamankan barang bukti,” ujar Kombes Yudhi, Rabu (5/3/2025).
Dia menjelaskan, tersangka meyakinkan korban dengan menunjukkan dokumen proyek pengadaan kebutuhan sekolah senilai Rp5,7 miliar yang diklaim berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Dinas Pendidikan Sumut.
Selain itu, lanjut dia tersangka juga menjanjikan keuntungan 30% dalam waktu tiga bulan. Korban yang percaya kemudian menyerahkan dana secara bertahap hingga total Rp1,2 miliar, secara tunai maupun transfer ke rekening tersangka.
Dia menuturkan, hingga batas waktu yang dijanjikan, proyek tersebut tidak pernah ada dan uang korban tidak dikembalikan. Polda Sumut telah memanggil tersangka sebanyak dua kali.
Menurutnya, tersangka yang dinilai tidak kooperatif, petugas kemudian menerbitkan Surat Perintah Membawa dan menangkap tersangka.
Selan menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk bukti transfer dan kwitansi senilai Rp 1,2 miliar, rekening transaksi perantara, surat perjanjian kerja sama antara korban dan tersangka.
“Kami akan terus menindak tegas pelaku kejahatan, termasuk yang melibatkan oknum pejabat. Kami juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap investasi mencurigakan dan segera melapor jika menemukan indikasi penipuan,” tuturnya.
Dengan penangkapan ini, Polda Sumut memastikan bahwa proses hukum akan terus berjalan untuk memberikan keadilan bagi korban dan mencegah kejadian serupa di masa depan.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait