PADANGSIDMPUAN, iNews.id - Polres Padangsidimpuan Kota menangkap bandar narkoba jenis ganja di Jalan Raja Inal Siregar, Senin (30/12/2019). Dari tangan pelaku turut diamankan barang bukti dua paket ganja sebanyak 2.040 gram atau 2 Kilo 40 gram.
Kapolres Padangsidimpuan Kota AKBP Hilman Wijaya mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi warga adanya seorang warga Desa Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, yang sedang membawa ganja di salah satu terminal bus.
Mendapatkan informasi tersebut, personil langsung turun lapangan melakukan penyelidikan. Setiba di lokasi, anggota mencurigai seorang warga yang kemudian didatangi dan diinterogasi.
"Saat interogasi dan pemeriksaan, ternyata ditemukan narkoba jenis ganja di dalam tas," ujar Hilman, Senin (30/12/2019).
Identitas pelaku diketahui bernama Rian Saputra Piliang (29). Rencananya ganja tersebut akan diedarkan di kampung halamannya. Di mana sebelum berangkat, dia bertransaksi dengan seorang bandar narkoba.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait