Polisi menangkap jukir yang viral main judi online memakai mesin e-Parking Dishub Kota Medan. (Foto: iNews)

MEDAN, iNews.id – Seorang juru parkir (jukir) di Kota Medan ditangkap polisi karena bermain judi online memakai mesin transaksi elektronik atau e-parking milik Dinas Perhubungan Kota Medan, Rabu (3/7/2024). 

Aksi jukir bernama Jefri Situmorang itu sebelumnya viral di media sosial sedang main judi online di pinggir jalan memakai mesin e-parking.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy John Marbun menuturkan, juru parkir ini ditangkap usai videonya sedang bermain judi online viral di media sosial dan menghebohkan warga.

“Saat diamankan, petugas menyita barang bukti berupa satu unit mesin transaksi elektronik parking milik Dinas Perhubungan Kota Medan yang digunakan untuk bermain judi online, karcis retribusi parkir dan uang tunai,” ungkap Kombes Teddy.

Dari penangkapan jukir tersebut, kata dia, petugas mengamankan sejumlah orang yang terlibat dalam tindak pidana perjudian jenis judi togel online dan judi slot.

Kepada petugas, jukir Jefri Situmorang mengaku untuk melakukan deposit bermain judi online dari uang hasil parkir manual yang didapatkannya.


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network