Tim Ditpolairud Polda Sumut menangkap tiga penyalur PMI ilegal di perairan Tanjungbalai, Asahan, Selasa (13/6/2023). (Foto: iNews/Yudha Bahar)

TANJUNGBALAI, iNews.id – Tim Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sumatera Utara menangkap kapal yang mengangkut belasan pekerja migran Indonesia (PMI) di perairan Tanjungbalai, Asahan, Selasa (13/6/2023). 

Belasan PMI itu diduga akan dipekerjakan di Malaysia melalui jalur laut secara ilegal. 

Direktur Ditpolairud Polda Sumut, Kombes Pol Toni Ariadi Effendi mengatakan, ada 17 PMI yang diamankan kapal patrol. Mereka terdiri ayas empat perempuan dan 13 pria. 

“Penyalur PMI illegal ini sudha kita tangkap. Ada tiga orang. Untuk pemasok PMI dalam pencarian tim dan akan diterbitkan daftar pencarian orang untuk pelaku,” katanya.

Belasan PMI ilegal diamankan Ditpolairud Polda Sumut saat akan diselundupkan ke Malaysia melalui perairan Tanjungbalai, Asahan. (Foto: iNews/Yudha Bahar)

Dia mengungkapkan, selain kapal yang tidak memiliki dokumen resmi, 17 PMI juga mengunakan paspor pelancong dan mengunakan jalur tikus ke Malaysia.

Belasan PMI yang diamankan, kata dia, berasal dari berbagai provinsi di Indonesia, seperti Nusa Tenggara Barat (NTB), Jawa Tengah, Lampung, dan Sumatera Utara.

“PMI ini ternyata selalu keluar masuk dengan secara ilegal mengunakan jasa angkutan laut melalui perairan Tanjungbalai yang berdekatan dengan Malaysia,” ujarnya.

Dia menambahkan, tiga tersangka penyalur PMI ilegal itu dijerat Undang-Undang Pidana Pasal 82 dan 83 serta UU 18 tahun 2017 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, serta denda Rp15 miliar. Sedangkan belasan PMI yang diamankan akan dikembalikan ke daerah asalnya.


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network