Oknum anggota ormas yang diduga memeras dan mengintimidasi pemilik pabrik es kristal di Kabupaten Langkat ditangkap polisi. (Foto: iNews)

LANGKAT, iNews.id – Polisi menangkap oknum anggota organisasi kemasyarakat atau ormas yang diduga telah mengintimidasi karyawan dan pemilik pabrik es kristal di Kabupaten Langkat

Aksi oknum ormas tersebut viral setelah videonya diunggah pemilik usaha pembuatan es kristal  UD Aguaris di Desa Pantai Gemi, Kecamatan Stabat, dihentikan paksa.

Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo mengatakan, sudah mengamankan seorang oknum anggota ormas yang diduga mengintimidasi pabrik es.

“Sudah kita amankan satu orang. Kami imbau kepada oknum anggota ormas lain yang terlibat dalam pemerasan pabrik es ini untuk menyerahkan diri dalam waktu 2x24 jam,” kata Kapolres, Minggu (20/4/2025).

Kapolres juga sudah menempatkan personel dipimpin langsung Kabag Ops untuk menjaga lokasi pabrik hingga kondisi kembali normal. “Kami memerintahkan kepada Kabag ops dan jajaran untuk tetap di lokasi pabrik sampai ada perintah lebih lanjut dari saya,” katanya.

Saat ini pelaku berinisial B yang diduga mengintimidasi dan memeras pengusaha es sudah ditahan di Mapolres Langkat untuk memudahkan pemeriksaan.

Sebelumnya, video pabrik es kristal di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut) dihentikan paksa oleh oknum anggota organisasi kemasyarakatan atau ormas viral di media sosial.

Pemilik usaha kemudian mengadukan masalah tersebut dan meminta bantuan Presiden Prabowo Subianto serta meminta Polres Langkat mengamankan pelaku.

Video tersebut direkam seorang wanita diduga pemilik usaha yang menunjukkan kondisi pabrik esnya sembari menjelaskan bahwa pabrik mereka dihentikan paksa oleh oknum anggota ormas. Mereka juga diintimidasi dan mesin pabrik

“Kami sudah terintimidasi, karyawan kami diberhentikan tidak boleh bekerja. Tolonglah kami pak presiden, kami ada bayar pajak, usaha izinnya lengkap. Mohon dibantu pak agar pabrik kami bisa beroperasional lagi,” ujar perekam tersebut yamg viral di media sosial dilihat Minggu (20/4/2025).


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network