Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur. (Foto:Ist)

MEDAN, iNews.id - Polisi menangkap terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur di Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara. Pelaku adalah MR (29), warga Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun. 

MR ditangkap tim Opsnal Satreskrim Polres Pematang Siantar di indekosnya di Kelurahan Bukit Shofa, Kota Pematang Siantar pada Sabtu (4/3/2023).

Penangkapan MR berawal dari laporan orang tua korban yang mencari keberadaan anaknya inisial TH. Dia berangkat sekolah pada Jumat (17/2/2023) pagi, namun hingga siang hari belum kembali ke rumah.

"Kemudian pada pukul 15.00 WIB pelapor menunggu korban pulang sekolah namun korban tidak juga pulang ke rumah," ujar Kasat Reskrim Polres Pematang Siantar AKP Banuara Manurung, Minggu (5/3/2023).

Usai melapor ke polisi, keluarga melakukan pencarian keberadaan korban hingga akhirnya menemukan titik terang pada Jumat (3/3/2023).

Keluarga memberitahu posisi korban di sebuah indekos Anggrek kepada polisi. Informasi itu ditindaklanjuti dengan penangkapan sekitar pukul 10.00 WIB.

Ternyata korban tinggal bersama pelaku di sebuah kamar. Keduanya kemudian dibawa ke Mapolres Pematang Siantar untuk pemeriksaan.

"Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dengan perbuatan pelaku yang telah merusak fisik dan psikologi anaknya," kata Banuara.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network