MEDAN, iNews.id - Polisi menembak pelaku perampokan bersenjata kelewang yang beraksi di Apotek Sahabat, Jalan Sutomo Ujung, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Sumatera Utara. Pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan karena melawan petugas saat akan ditangkap.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, tersangka berinisial JN (21) warga Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.
"Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di Kota Tebingtinggi. Saat ini sudah kami tahan di Mapolrestabes Medan," kata Fathir, Rabu (3/8/2022).
Polisi juga mengamankan ponsel milik pekerja apotek yang saat perampokan dibawa kabur pelaku. Ponsel itu disita setelah sebelumnya dijual tersangka senilai Rp800.000 kepada seorang perempuan berinisial MS (30) warga Medan Timur, Kota Medan.
"Penadah ponsel curian itu juga sudah kami amankan," katanya.
Hasil penyidikan yang dilakukan, pelaku menjual hasil curian untuk membeli narkoba. Dia dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian.
"Ancaman hukumannya 9 tahun penjara," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Apotek Sahabat di Jalan Sutomo Ujung, Kelurahan Durian, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan disatroni seorang perampok pada Rabu (20/7/2022) malam. Aksi perampokan itu sempat terekam kamera CCTV.
Saat itu apotek sedang sepi dan hanya ada seorang pekerja perempuan yang tengah bertugas. Lalu pelaku yang berjaket hitam dengan penutup kepala serta bersenjata kelewang datang dan langsung menghunuskannya ke penjaga apotek.
Melihat aksi pelaku, penjaga apotek tersebut langsung lari ke dalam ruangan. Sementara pelaku, mengambil ponsel milik penjaga toko yang ditinggal di atas meja
Setelah mendapatkan ponsel penjaga toko, pelaku melarikan diri dan meninggalkan begitu saja senjata kelewangnya. Penjaga toko sempat berteriak sambil mengejar pelaku. Namun upayanya sia-sia dan pelaku berhasil kabur.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait