Kasubbid Penmas Polda Sumatera Utara AKBP MP Nainggolan (Foto: iNews.id/Stepanus Purba )

MEDAN,iNews.id – Penyidik Ditkrimsus Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan tiga orang tersangka terkait operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan pungutan liar (pungli) proyek pengadaan pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuhanbatu TA 2019. Penetapan tersangka setelah ketiganya menjalani pemeriksaan intensif.

“Sedang kami sidik dan sudah ditetapkan sebagai tersangka (ketiganya),” ujar Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan di Medan, Selasa (3/3/2020).

Ketiganya yang ditetapkan tersangka oleh petugas yakni, Paisal Purba, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perkim Pemkab Labuhanbatu. Zefri Hamsyah yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Staf di Bagian Umum Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Labuhanbatu selaku penerima. Kemudian, Kurnia Ananda sebagai sopir yang mengantarkan penerima.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja sebelumnya mengatakan, Ditreskrimsus mengamankan sejumlah orang hasil OTT di Cafe Millenial Jalan Sisingamangaraja Rantauprapat, Senin (2/3/2020). Adapun yang diamankan petugas Ditreskrimsus Polda Sumut, yakni PP, ZH dan KA. PP disebut sebagai orang yang memerintahkan ZH dan KA untuk mengambil uang.

“Mereka terjaring OTT dugaan tindak pidana korupsi terkait pungli untuk mempercepat proses pembayaran 100 persen atas proyek pengadaan pekerjaan pembangunan RSUD Labuhanbatu TA 2019,” katanya.

Dari hasil OTT itu, petugas telah menyita uang tunai Rp40 juta yang dimasukkan dalam amplop coklat. Amplop itu bertuliskan Ilham Nst, PT Telaga Pasir.


Editor : Maria Christina

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network