MEDAN, iNews.id - Penyidik Satreskrim Polrestabes Medan menetapkan komandan Forum Umat Islam (FUI) Kota Medan berinisial S sebagai tersangka kericuhan pascapembubaran kuda kepang di Jalan Merpati, Kecamatan Medan Sunggal. Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polrestabes Medan.
"Sudah tersangka," kata Wakasat Reskrim Polrestabes Medan AKP Rafles Marpaung, Jumat (9/4/2021).
Namun Rafles belum merinci terkait pasal yang disangkakan kepada komandan FUI yang juga menjabat sebagai kepala lingkungan setempat tersebut.
"Masih diperiksa," ucapnya.
Sementara itu, Ketua FUI Kota Medan Ustaz Nursarianto mengatakan organisasinya tidak melakukan pembubaran kegiatan kuda lumping. Pembubaran tersebut dilakukan oleh kepala lingkungan yang juga menjabat komandan FUI Medan," ucapnya.
Komandan FUI berinisial S yang diamankan ini merupakan oknum Kepling setempat yang saat kejadian terlibat cekcok dan meludahi seorang wanita.
Sementara, oknum Kepling berinisial S tersebut tidak menampik kalau dirinya meludahi seorang perempuan yang merupakan warga setempat. S mengaku tidak sengaja meludahi perempuan tersebut.
"Saya bilang bubar, lalu ada penyelenggara maki-maki saya, nunjuk saya. Tanpa sengaja terludah saya," ucapnya.
Sebelumnya, polisi tengah menangani kasus pembubaran acara Langgem Budoyo di Jalan Merpati, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, yang dilakukan oleh Ormas FUI.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi meminta seluruh pihak untuk mempercayakan kasus tersebut ke penegak hukum. Masyarakat diminta untuk tidak terprovokasi hingga menimbulakn perpecahan.
“Kami menghimbau kepada masyarakat menjelang Bulan Suci Ramadhan ini untuk menahan diri, saling menghormati, tidak mudah tersulut dan terprovokasi atas kasus tersebut. Kami sebagai penegak hukum akan profesional dalam menangani perkaranya,” ucapnya.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait