MEDAN, iNews.id – Polisi mengungkap kasus prostitusi online yang melibatkan pelajar SMP di Kota Medan. Dari pengungkapan kasus itu, polisi menangkap sang muncikari, Trisnawati dan seorang pria hidung belang, Florencius yang sempat dilayani korban.
Trisnawati dan Florencius ditangkap di salah satu hotel di Kota Medan, ketika keduanya menjajakan korban yang masih berusia 14 tahun dan berstatus pelajar SMP.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Muhammad Dayan mengatakan, para pelaku diketahui sudah berulang kali melakukan praktek prostitusi online. “Dengan menawarkan anak-anak di bawah umur, sebagai wanita yang dijajakan,” kata Dayan, Kamis (4/3/2021).
Dia mengatakan, Trisnawati, merupakan mucikari yang bertugas mencari pria hidung belang, melalui media sosial facebook dan mengirimkan foto-foto korban kepada para pria yang tertarik dengan tawarannya.
Sedangkan Florencius, pria hidung belang yang sempat dilayani korban setelah membayar uang sebesar Rp500.000. Dari kedua pelaku, polisi mengamankan sejumlah uang dan dua unit handphone.
Petugas Polres Pelabuhan Medan terus mengembangkan kasus ini, mengingat adanya dugaan masih terdapat banyak korban lainnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku saat ini terancam akan dipenjara selama 10 tahun, dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait