MEDAN, iNews.id - Personel dari Satres Narkoba Polres Binjai menggagalkan peredaran 13 kg sabu antara provinsi di Kota Binjai. Dalam operasi ini, petugas berhasil menangkap satu orang yang diduga menjadi kurir barang haram tersebut.
Kapolres Binjai, AKBP Ferio Sano Ginting mengatakan penangkawpan tersangka berawal dari informasi yang diterima petugas terkait adanya upayanya pengiriman narkoba asal aceh. Pengiriman tersebut akan melintas di wilayah Kota Binjai menggunakan sebuah mobil pikap jenis L300.
"Mendapatkan informasi, saya kemudian memerintah personel Satres Narkoba Polres Binjai untuk melakukan penyelidikan. Setelah dua hari, kami akhirnya mendapatkan pengiriman barang haram tersebut akan dilakukan Minggu (5/12/2021) lalu," ucapnya.
Selanjutnya, petugas kemudian mengintai mobil yang diduga membawa sabu tersebut. Saat melintas di Jalan Tengku Amir Hamzah, Desa Tandemi Hulu, Kecamatan Hamparan Perak, petugas kemudian menghentikan mobil tersebut.
"Dari dalam mobil tersebut kami mengamankan seorang laki-laki berinisial YI dan barang bukti 13 bungkus berisi sabu seberat 13 kg," ucapnya.
Kepada petugas, tersangka mengaku barang tersbeut merupakan miliknya. Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti diamankan petugas ke Mapolres Binjai untuk pengembangan lebih lanjut.
"Tersangka kami jerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," ucapnya.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait