MEDAN, iNews.id – Polres Tanjungbalai membongkar penyelundupan narkoba jaringan internasional dari TKI yang baru pulang dari Malaysia. Dalam pengungkapan kasus tersebut, dua TKI ilegal diamankan dengan barang bukti sabu seberat 2.150 gram atau lebih dari 2 Kg.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Antinarkoba 2020. Bermula dari informasi yang diterima satuan intelkam adanya narkoba yang coba diselundupkan ke Indonesia dari Malaysia. Tindak lanjutnya, dilakukan pemeriksaan terhadap 20 TKI yang melintas melalui Kota Tanjungbalai.
“Jadi dari 20 TKI ini kami periksa. Kemudian ditemukan tas berisi sabu dari dua TKI yang langsung kami amankan,” ujar Prawira, Selasa (11/2/2020).
Identitas kedua TKI ini yakni MS (21) dan MZF (30). Keduanya warga Desa Kota Panton Labu, Kabupaten Aceh Utara. Mereka hanya bisa pasrah dan tertunduk lemas saat ditangkap petugas.
“Rencananya narkoba ini akan dibawa ke Aceh. Kami masih terus pengembangan,” katanya.
Saat ekspose di Mapolres Tanjungbalai, kedua pelaku mengaku jika dipaksa untuk membawa narkoba tersebut. Mereka juga dijanjikan imbalan masing-masing Rp20 juta dan Rp25 juta.
“Saya dipaksa bawa. Saya tahu barang itu berisi sabu,” kata MS, pelaku penyelundupan narkoba.
Keduanya kini menjalani penahanan di Mapolres Tanjungbalai untuk kepentingan penyelidikan. Mereka terancam kurungan 20 tahun penjara atau maksimal hukuman mati.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait