JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri kembali menangkap pelaku penyebar hate speech (ujaran kebencian), Suku Agama Ras dan Antargolongan (SARA) dan berita hoaks. Pelaku yang diduga tergabung dalam The Family Team Muslim Cyber Army (MCA) itu ditangkap di Kabupaten Serdang Begadai, Sumatera Utara (Sumut).
Pelaku diketahui bernama Bobby Gustiono yang merupakan pemilik akun Facebook dengan nama Bobby Agustino dan Bobby Siregar yang kerap berselancar menyebarkan konten bernuansa kebencian. Bobby berhasil diamankan, Minggu, 4 Maret 2018 pukul 12.30 WIB dalam persembunyiannya ke Sumut.
"Tersangka ditangkap saat akan menghilangkan barang bukti ketika mengetahui adanya petugas yang akan
melakukan penangkapan," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran.
Pelaku yang berusia 35 tahun itu menggunakan modus foto profil seorang anak kecil di akun facebooknya. Selain sering menyebar konten ujaran kebencian, pelaku memiliki beberapa tugas khusus yang salah satunya mengelola 50 grup Facebook.
Seperti yang diterangkan Brigjen Fadil, pelaku juga berperan sebagai pengelola dan admin dari tiga grup Facebook MCA. "Pelaku juga bertugas melaporkan akun-akun lawan agar dihukum atau dinonaktifkan oleh Facebook. Mampu menonaktifkan lebih dari 300 akun Facebook setiap bulannya," katanya.
Tak hanya itu, pelaku juga berperan membuat tutorial kepada anggota grup tentang cara membuat akun facebook palsu yang seolah-olah asli. "Pelaku melakukannya dengan mengambil identitas orang lain seperti e-KTP, SIM, Paspor, dan lainnya melalui Google agar tidak di-suspend (dihukum)," ujarnya.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa dua buah handphone dan dua buah sim card Telkomsel. "Dalam device yang disita petugas, tersimpan sejumlah ujaran kebencian dalam berbagai bentuk yang diakui tersangka telah dengan sengaja menyebarkan konten-konten terlarang tersebut," ungkapnya.
Sampai saat ini penyidik terus mendalami motif tersangka melakukan kejahatan tersebut. "Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, saat ini masih melakukan pemeriksaan mendalam terkait keterlibatan tersangka dalam jaringan hate speech lainnya termasuk pengembangan terhadap pelaku lainnya," ucapnya.
Dengan tertangkapnya Bobby, Polri mengingatkan kepada masyarakat untuk lebih cerdas, bijak dan bermartabat dalam menggunakan media sosial. Taruhannya, kata dia, keutuhan berbangsa dan bernegara bisa rusak.
Sementara, pelaku disangkakan melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf b angka 1 UU Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 207 KUHP Penghinaan terhadap Penguasa atau Badan Umum dengan ancaman enam tahun penjara.
Editor : Achmad Syukron Fadillah
Artikel Terkait