JAKARTA, iNews.id - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengatur tentang investasi produksi minuman beralkohol dicabut presiden Joko Widodo (Jokowi). Jokowi mencabut perpres tersebut setelah mendapatkan masukan dari sejumlah pihknay khususnya ulama.
"Saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol, saya nyatakan dicabut," kata Jokowi dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (2/3/2021).
Presiden Jokowi mengemukakankan, dirinya mengambil keputusan itu setelah menerima masukan dari berbagai pihak, mulai dari organisasi masyarakat (ormas) kegamaan hingga pemerintah daerah.
"Saya menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, NU, Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama yang lain. Juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," ujar Presiden.
Sebelumnya, dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2020 tersebut, pemerintah sebelumnya mengatur penanaman modal baru untuk industri miras dapat dilakukan di Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara (Sulut), dan Papua. Langkah ini diputuskan berdasarkan budaya dan kearifan lokal yang ada di keempat daerah tersebut.
Pascapenertiban perpres tersebut, sejumlah pihak mulai dari ulama, tokoh agama, dan sejumlah ormas mengkritik putusan Presiden Jokowi.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait