MEDAN, iNews.id- Polisi menangkap pria yang menganiaya kekasih hingga tewas di Jalan Karya Gang Sepakat, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara. Pelaku merupakan residivis.
Kapolsek Medan Barat Kompol Anria Rosa Piliang mengatakan, pelaku bernama Ridwan alias Ridho merupkan residivis empat kasus berbeda. Pertama kata dia kasus pencurian dan kedua kasus penganiayaan.
Sedangkan kasus ketiga dan keempat, lanjut dia kasus narkoba. "Untuk kasus narkotika di TKP kita temukan barang bukti berupa bong sudah kita lakukan pengembangan di daerah yang pelaku diduga tempat membeli barang, namun saat ini kita masih dalami," ujar Kompol Anria Rosa Piliang di Mapolsek Medan Barat, Selasa (7/5/2024).
Sedangkan kasus ini, pelaku dijerat dengan kasus pembunuhan. Motif pelaku, kata dia karena sakit hati dengan korban yang dicurigai selingkuh.
Sementara pelaku, lanjut dia tidak bisa membuktikan tuduhan perselingkuhan tersebut. "Untuk saat ini karena kasusnya pembunuhan unsur-unsur pidana yang kita masukan, yaitu Pasal 351 penganiayaannya dan Pasal 338 menghilangkan nyawa seseorang dengan ancaman pidana minimal 20 tahun dan untuk maksimalnya seumur hidup," ucapnya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait