MEDAN, iNews.id - Seorang perempuan berinisial MM mendatangi Polrestabes Medan bersama dengan seorang putrinya yang baru berusia 14 tahun, Jumat (17/12/2021). MM Melaporkan suaminya berinisial JPS ke Satreskrim Polrestabes Medan karena mencabuli putrinya.
Saat mendatangi Polrestabes Medan, keduanya didampingi kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan. Laporan keduanya tertuang dalam surat tanda lapor LP/B/2615/XII/2021/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA.
Kuasa hukum korban, Irvan Saputra mengatakan aksi bejat JPS kepada putrinya sudah berlangsung sebanyak dua kali. Kejadian pertama terjadi pada bulan September tahun 2020 lalu.
Kejadian bermula saat korban sedang bermain handphone di rumahnya. JPS yang bekerja sebagai penjual ikan kemudian pulang ke rumah dan tiba tiba menarik tangan korban.
"Kemudian membawa R ke kamar mandi dan mencabuli korban secara paksa," kata Irvan, Jumat (17/12/2021).
Akibat perbuatan sang ayah, korban kemudian mengalami trauma berat. Kondisi tersebut membuat korban enggan pulang kembali ke rumah karena takut dengan sang ayah.
"Pascaperbuatan cabul tersebut mengakibatkan R trauma berat dan tidak lagi mau pulang kerumah karena takut akan perbuatan JPS," ujarnya.
Bukan berhenti, pelaku kembali mencoba mencabuli putrinya pada bulan November 2021 lalu. Beruntung, aksi bejatnya kepergot oleh istrinya.
"JSP kembali mencoba untuk mencabuli R, namun perbuatan bejat itu tidak berhasil karena saat itu ada orang lain yang mengetahui serta juga ketahuan ibu korban," ucapnya.
Dia meminta kepada pihak kepolisian khususnya Polrestabes Medan agar segera menindaklanjuti laporan korban dan menangkap JPS. Dia menegaskan aksi kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa.
"Kami berharap polisi untuk segera menangkap tersangka yang saat ini masih berkeliaran," ucapnya.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait