MEDAN, iNews.id - Pria berinisial HG (29) tega mencabuli santriwati berusia 15 tahun di toilet masjid. Aksi tersebut dilakukan pelaku dengan modus akan menikahi korban.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, peristiwa pencabulan itu terjadi pada 15 November saat korban hendak membeli beras.
Saat itu, korban dihubungi pelaku melalui WhatsApp untuk bertemu di masjid. Pelaku membujuk rayu korban sampai akhirnya mau bersetubuh di toilet masjid Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.
Berdasarkan pengakuan pelaku, sudah lebih dari satu kali mencabuli santriwati tersebut.
“Antara pelaku dan korban memiliki hubungan pertemanan cukup dekat,” ucap Fathir, Sabtu (14/1/2023).
Aksi pencabulan ini ramai usai beredar sebuah rekaman video, pengakuan seorang santriwati menjadi korban pemerkosaan Dari rekaman video itu, santriwati tersebut mengungkapkan dirinya telah menjadi korban rudapaksa di kamar mandi masjid Jalan Datuk Kabu Pasar III Tembung, Kecamatan Percut Seituan.
Ibu korban yang mengetahui hal tersebut pun melaporkan kasus itu pada polisi pada 5 Januari 2023. Sementara pelaku baru ditangkap pada 13 Januari 2023. Pelaku pun terancam penjara 15 tahun.
“Pelaku dikenakan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara,” ucapnya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait