TAPANULI TENGAH, iNews.id - Pria berinisial IT (29) warga Kelurahan Sibuluan Nauli, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Provinsi Sumatera Utara ditangkap polisi. Penangkapan dilakukan karena pelaku diduga mencabuli balita berusia 5 tahun.
Kasat Reskrim Polres Tapteng AKP M Taufik Siregar mengatakan, pelaku IT ditangkap setelah polisi menerima laporan dari ayah korban.
Dia menjelaskan, dugaan pencabulan ini terjadi di sebuah rumah kosong yang berada di lingkungan tempat tinggal pelaku dan korban.
"Pelaku memaksa korban masuk ke dalam kamar mandi di rumah kosong. Di sana, pelaku diduga melakukan tindakan cabul," ujar AKP M Taufik Siregar, Rabu (6/8/2025).
Tim Opsnal Satreskrim Polres Tapteng kemudian menangkap pelaku di kediamannya pada Selasa (5/8/2025). Pelaku tidak melakukan perlawanan saat ditangkap dan langsung dibawa ke Polres Tapteng untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Juncto Pasal 76E dari Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2016 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban dan hasil visum. Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Tapteng dan menunggu berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sibolga.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait