Kasubbag Humas Polres Sibolga Iptu R Sormin (duduk) bersama tersangka pencabulan (kanan). (Foto: iNews/Abdul Razak)

SIBOLGA, iNews.id - Seorang pria di Sibolga, Sumatera Utara (Sumut), TV (35), ditangkap karena melakukan sodomi kepada anak tetangganya yang berusia 14 tahun. Pria ini mengaku sodomi korban karena suka sesama jenis sejak SMA.

"Perbuatan tersebut dilakukan tersangka sebagai pemuas hawa nafsu. Ketika sekolah di SMA, tersangka menyukai teman sejenis," kata Kasubbag Humas Polres Sibolga Iptu R Sormin, Selasa (19/10/2021).

Sormin mengatakan tersangka melakukan aksinya sudah beberapa kali sejak bulan Oktober 2020. Awalnya, tersangka yang melihat korban sedang bermain game online mengajaknya untuk datang ke kos.

"Di situ korban disodomi pertama sekali," ucap Sormin.

Tersangka terakhir kali melakukan aksinya pada September 2021. Tersangka mengaku dia memberikan sejumlah uang kepada korban setelah melakukan aksinya.

"Setelah melakukan perbuatan tersangka memberi imbalan berupa uang kepada korban sekitar Rp2.000 atau Rp5.000," kata Sormin.

Setelah mengetahui perbuatan tersangka, ibu korban melaporkan peristiwa ini ke kepolisian. Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian menangkap tersangka pada 8 Oktober 2021.

"Tersangka ditahan di Polres Sibolga. Tersangka dikenakan pasal tentang pencabulan terhadap anak dengan ancaman pidana penjara 15 tahun," ucapnya.


Editor : Nani Suherni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network