Ilustrasi obat-obatan dan makanan. (Foto: istimewa)

MEDAN,iNews.id - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Medan, Sumatera Utara (Sumut) menyita sejumlah produk ilegal yang beredar di Sumut. Sitaan BBPOM Medan selama pandemi Covid-19 ini mencapai Rp2,1 miliar.

Kepala BBPOM Medan, I Gusti Ngurah Bagus Kusuma mengatakan sejumlah produk yang disita yakni produk kosmetik, makan, dan obat-obatan tradisional. Obat-obatan tersebut diduga berbahaya karena tidak dilengkapi izin edar.

"Nilai produk ilegal yang disita selama periode pandemi Covid-19 mencapai Rp2,1 miliar," kata Bagus, Jumat (20/11/2020).

Selama masa pandemi, penjualan produk-produk ilegal tersebut dilakukan secara online atau daring. Untuk mengungkap jaringan pengedar produk ilegal ini, BBPOM Medan melakukannya dengan undercover buy atau penyamaran.

"Selama pandemi tren pembelian secara online terus meningkat. Kami memngungkap penjualan produk ilegal ini dengan cara menyamar menjadi pembeli," ujarnya.

Bagus mengimbau agar masyarakat lebih cermat dalam memilih dalam memilih produk obat-obatan, makanan maupun kosmetik.

"Untuk produk obat dan kemasan itu ada cara mudahnya adalah dengan cek KLIK. K itu adalah kemasan, L itu adalah label, I itu izin edar dan K terakhir adalah tanggal kedaluwarsa. Minimum empat itu yang yang harus dicek," katanya.


Editor : Stepanus Purba_block

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network