MEDAN, iNews.id – Badan Karantina Indonesia bersama Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sumatera Utara serta Bea Cukai Langsa memusnahkan ratusan burung hasil penyelundupan diduga berasal dari Thailand. Sebagian burung ditemukan sudah mati dan terindikasi tidak sehat.
Sebanyak 138 ekor Poksay Hongkong dan 141 ekor Cica Daun dimusnahkan pada Selasa (12/8/2025) pagi di Satuan Pelayanan Kualanamu. Pemusnahan dilakukan dengan metode penimbunan, sesuai prinsip animal welfare atau kesejahteraan hewan.
Burung-burung tersebut merupakan hasil penindakan Tim P2 Bea Cukai Langsa yang menggagalkan penyelundupan satwa menggunakan speedboat dari Thailand menuju Aceh Tamiang, Sabtu lalu. Rencananya, ratusan burung itu dibawa ke Medan menggunakan mobil.
Kepala Karantina Sumatera Utara, N. Prayatno Ginting mengatakan, pemusnahan dilakukan untuk mencegah masuknya hama penyakit hewan karantina dan melindungi keanekaragaman hayati Indonesia.
“Tindakan ini penting untuk menjaga ekosistem dan mencegah penyebaran penyakit dari satwa yang tidak sehat,” ujar Prayatno.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa, Dwi Haryanto memastikan untuk terus berupaya menekan kasus penyelundupan satwa.
“Kami akan terus memperketat pengawasan di wilayah perbatasan,” kata Dwi.
Dari hasil pemeriksaan awal, sebagian burung ditemukan dalam kondisi mati dan tidak sehat. Surat pemusnahan pun dikeluarkan demi mencegah potensi penyebaran penyakit. Sementara itu, dua pelaku berinisial RY dan RN masih diperiksa.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait