Komisioner KPU Medan Zefrizal (kemeja putih) saat monitoring proses rekapitulasi oleh PPK Kecamatan Medan Polonia, Jumat (11/12/2020). (Foto: istimewa)

MEDAN, iNews.id - Proses rekapitulasi suara berjenjang Pilkada Medan 2020 saat ini masih berlangsung. Proses perhitungan suara saat ini berlangsung di tingkat kecamatan. 

Ketua KPU Medan Agussyah Damanik mengatakan berdasarkan tahapan Pilkada Medan, perhitungan di tingkat kecamatan berlangsung sejak 10 sampai 14 Desember 2020. Kemudian perhitungan di tingkat Kota Medan 13-17 Desember 2020. 

"Kami menjadwalkan pleno itu tanggal 14 Desember, untuk tempat masih dicari," kata Agussyah, Jumat (11/12/20). 

Ia menjelaskan nantinya, setelah proses rekapitulasi berjenjang selesai, KPU Medan akan menunggu apakah hasil yang ditetapkan KPU didaftarkan sengketanya di Mahkamah Konstitusi (MK). Ketika ada sengketa di MK maka penetapan calon terpilih dilakukan paling lambat 5 hari setelah putusan MK terbit. 

"Nanti MK yang akan memberitahu ke KPU RI mana saja daerah yang mendaftarkan proses registrasi sengketa. Nanti KPU RI meneruskan ke KPU kabupaten/kota, kalau tidak ada sengketa, maka 5 hari setelah pemberitahuan masuk KPU akan menetapkan calon terpilih," ucapnya.


Editor : Stepanus Purba_block

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network