Polisi saat rekonstruksi pembunuhan anak 13 tahun yang sempat dikira gantung diri di pohon sawo. (Foto: iNews/Fadli Pelka)

BATUBARA, iNews.id - Polisi menggelar rekonstruksi pembunuhan anak 13 tahun yang sempat dikira gantung diri di atas pohon sawo di Desa Pematang Cengkring Medang Deras, Kabupaten Batubara, Sumatra Utara, Jumat (5/2/2021). Ada sebanyak 14 adegan yang diperagakan kedua tersangka.

Keduanya yakni Muhammas Heru Syahdani (MHS) alias Heru (21) dan Akhbar (20) warga Desa Pematang Cengkring. Rekonstruksi ini jadi tontonan ratusan warga dan dikawal puluhan personel Polsek Medang Deras serta Polres Batubara dengan disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batubara.

Adegan pertama dimulai ketika tersangka MHS berada di warnet kemudian berjalan menuju Simpang Galon lalu bertemu tersangka Akhbar. MHS mengajak Akhbar mengambil sawit.

Ketika keduanya berjalan hendak mengambil egrek (alat pemanen sawit), mereka bertemu dengan korban di sebuah gang kecil. MHS lalu meminta uang kepada korban. Korban tak memberi uang dan coba melarikan diri, tersangka Akhbar mengejar namun gagal.

Selanjutnya tersangka Akhbar dan MHS mencari korban. Mereka menangkap dan menggeledahnya, ditemukan uang Rp18.000. Saat bersamaan dari arah belakang datang tersangka Akhbar yang langsung mengayunkan pelepah kelapa yang dibawanya ke arah belakang kepala korban.

MHS lalu menyekap mulut korban dan memegang tengkuknya. Keduanya kemudian mengangkat korban. Setiba di pohon Sawo pekarangan rumah Wak Itam di Dusun 2, Desa Pakam Kecamatan Medang Deras korban masih bergerak.

Pada saat itu di pohon Sawo sudah ada tali ayunan yang bagian bawahnya berbentuk lingkaran. Tersangka Akhbar kemudian menarik kaki korban dan MHS memasukkan kepalanya ke tali yang melingkar. Selanjutnya mereka menggantung korban.

Usai menggantung korban, tersangka MHS kembali ke Warnet. Lalu dia berteriak ada orang bunuh diri di pohon sawo. Sementara tersangka Akhbar pulang berjalan kaki dan memminta tumpangan kepada Bawi. Dia sempat mengaku baru membunuh korban.

"Jangan kau kasi tau orang, kalau yang bunuh aku," kata Akhbar, Jumat (5/2/2021).

Kapolsek Medang Deras AKP Muhammad Iskad menyebutkan kedua tersangka dijerat Pasal 76c dengan diancam pidana Pasal 80 ayat (3) dari UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 338 KUHP.

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujar Iskad didampingi Kanit Reskrim Iptu AH Sagala dan Kanit Sabhara Iptu Abdi.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network