SIMALUNGUN, iNews.id - Polres Simalungun menggelar rekonstruksi pembunuhan ibu dan anak oleh tetangganya, Senin (5/6/2023). Dalam reka adegan diketahui, pelaku yang hendak mencuri mobil mengurungkan niatnya usai anjing korban menggonggong.
Diketahui jika aksi pembunuhan ini menimpa korban Lenni Herawati Bibela Hutapea (43) dan anaknya Antonius Lumbangaol (13) terjadi pada 14 April 2023. Saat itu jasad keduanya ditemukan tewas penuh luka.
Polisi pun akhirnya menyelidiki kasus tersebut hingga menemukan tersangka yang tak lain tetangga korban. Pelaku yakni SD.
Dalam pengakuannya, pelaku terlilit utang Rp30 juta setelah menggadaikan mobil rental. Dua pun nekat merampok tetangganya.
Kanit Jatanras Polres Simalungun, Ipda Bayu Mahardika mengatakan, dalam rekonstruksi terkuat jika pelaku hanya membawa kabur sebuah telepon seluler milik korban.
Sementara mobil korban tidak jadi dicuri. Pelaku mengira akanya dipergoki orang saat anjing korban menggonggong melihat kejadian.
"Pelaku hanya membawa handpone korban. Sementara mobil batal dibawa," katanya, Senin (5/6/2023).
Atas pebuatannya, pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup karena melakukan pembunuhan berencana dan melanggar pasal 340 KUHPidana.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait