MEDAN, iNews.id - Personel Satreskrim Polrestabes Medan menangkap dua pelaku pencurian motor (curanmor) yang kerap beraksi dan meresahkan warga. Keduanya terpaksa ditembak petugas lantaran coba kabur saat penyergapan.
Identitas kedua pelaku yakni Akal Mustafa Ramadan (20) warga Jalan Rela Gang Bandung, Medan Tembung dan Roy Aritonang (25) warga Jalan Perintis I Veteran.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Rony Nicholas Sidabutar mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan Ratna Deviana Dachi (24) korban curanmor pada Selasa (31/3/2020).
Dalam laporannya, motor Honda Beat BK 3508 YBF milik korban yang parkir dalam kondisi terkunci hilang di depan rumah.
Tim Tekab Unit Pidum yang menerima laporan langsung cek TKP serta melakukan penyidikan. Keesokan harinya atau pada Rabu (1/4/2020) pukul 05.30 WIB, petugas mendapat informasi ada dua pria terlihat di Jalan Seser, Medan Tembung sedang berboncengan motor dengan ciri-ciri milik korban. Tim kemudian bergerak ke lokasi untuk kepentingan penyelidikan.
"Setibanya di TKP, anggota mendapati dua pelaku sedang mengendarai motor curian milik korban. Anggota langsung menyergap, namun kedua pelaku melawan dan berusaha kabur sehingga dilepaskan tembakan peringatan," ujar Rony, Sabtu (4/4/2020).
Karena tak mengindahkan peringatan petugas, tindakan tegas terukur pun diberikan. Petugas menembak kedua kaki pelaku.
Selanjutnya mereka dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapat perawatan medis. Setelah itu diboyong ke Mako Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan intensif. Dari tangan pelaku, turut disita barang bukti motor milik korban.
"Hasil interogasi dan pemeriksaan, kedua tersangka melakukan aksi pencurian bersama NI yang kini DPO," katanya.
Komplotan curanmor ini sudah sering melakukan aksi pencurian dengan TKP di Jalan Reladah dan Pardamean pada Maret 2020. Kemudian di Jalan Perjuangan pada Februari 2020. Selanjutnya di Jalan Sukaria Ujung, Perjuangan dan Perintis I di Januari 2020. Serta beberapa TKP lain sejak Oktober 2018.
"Kasus ini masih kami kembangkan. Motor hasil curian mereka jual kepada Ul (DPO)," kata Kasat.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait