MEDAN, iNews.id - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo Medan memberikan pendampingan hukum kepada korban pencabulan. Saat ini kasus tersebut sudah memasuki agenda sidang dakwaan, Rabu (27/9/2023).
Meski sidang digelar secara tertutup, RPA Perindo memastikan korban harus mendapatkan restitusi dan hak-haknya.
Ketua DPD RPA Perindo Kota Medan Ridho Fitri Paramida Siregar mengatakan, korban yang masih berusia 10 tahun itu diperkosa pamannya. Ridho menegaskan, RPA Perindo akan mengawal sampai kasus ini tuntas.
"Agenda hari ini RPA Perindo untuk mendampingi korban kekerasan dan seksual. Dia menjadi korban yang dimana pelaku ini diduga masih punya hubungan kerabat," kata Ridho, Rabu (27/9/2023).
Selain pendampingan hukum, RPA Perindo juga memperhatikan korban dan keluarga baik secara psikologis hingga kesejahteraan.
Hal tersebut sesuai dengan komitmen RPA Perindo yang dikenal gigih memperjuangkan hak-hak perempuan dan anak terlebih lagi dalam kasus kekerasan yang dialami.
"Kasus ini akan kami kawal sampai tuntas sampai diputus di pengadilan," ucapnya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait