MEDAN, iNews.id – Seorang pria yang mengaku sebagai dukun pengganda uang, Alfian (57) ditangkap polisi karena membunuh korbannya secara sadistis. Kasus pembunuhan itu terjadi di Jalan Lembaga, Dusun XI, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang, Sumatera Utara.
Penangkapan pelaku berlangsung dramatis. Petugas bahkan harus mengeluarkan tembakan peringatan karena pelaku mencoba kabur dan melarikan diri. Pelaku akhirnya tersungkur usai ditembak di bagian kaki kirinya.
Diperoleh informasi, korban, Kwek Tjue (67), datang bersama anaknya untuk meminta bantuan pelaku menggandakan uang melalui ritual. Awalnya, Alfian dan korban sepakat melakukan ritual penggandaan uang senilai Rp100 juta. Namun, korban hanya membawa uang Rp1,1 juta.
Perbedaan jumlah uang itu membuat Alfian marah. Saat korban tengah bersemedi membakar dupa untuk ritual, pelaku membacok leher korban dengan parang hingga tewas.
Kapolsek Medan Tembung, AKBP Ras Maju Tarigan, membenarkan kejadian ini. “Modus pelaku berpura-pura bisa menggandakan uang melalui ritual. Namun karena kesal dengan korban, pelaku nekat menghabisi nyawanya,” ujarnya, Selasa (26/8/2025).
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, di antaranya satu buah parang, kelapa muda, dupa, kaos loreng, dan sebuah ponsel.
Atas perbuatannya, Alfian dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait