GUNUNGSITOLI, iNews.id – Oknum Kepala Desa Fadoro Lalai, AM ditangkap Polres Nias, Sumatera Utara (Sumut). Pelaku ditangkap di Pelabuhan Laut Gunungsitoli saat hendak menyelundupkan ratusan batang kayu dan balok ilegal ke Sibolga.
Kasat Reskrim Polres Nias, AKP Hendrik Temaluru mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat maraknya aktivitas angkutan ekspedisi kayu ilegal liar menggunakan jasa ekspedisi. Ratusan kayu tersebut diduga merupakan hasil dari penebangan liar (illegal logging) di kawasan hutan di Kabupaten Nias, Sumut.
“Saat dicek kelengkapan dokumen tentang pengangkutan kayu dan kepemilikan lahan asal usul kayu, sopir tidak bisa menunjukkan terpaksa kami melakukan penahanan,” ujar Hendrik, Senin (15/1/2017).
Berdasarkan penuturan sopir, dia hanya diinstruksikan untuk mengantarkan ke Sibolga tanpa dibekali dokumen. “Kami memanggil pemilik kayu dan diperiksa ternyata beliau tidak memiliki dokumen asli kepemilikan,” tuturnya.
Dia menambahkan, petugas bergegas melakukan penahanan terhadap AM. Hasil gelar perkara selain tidak memiliki dokumen resmi kepemilikan, pelaku yang menjabat sebagai kepala desa Fadoro Lalai melanggar tindak pidana masalah kehutanan di wilayah Sumut.
“Kayu-kayu ini rencananya akan dijual di daerah sumatera seharga Rp1,6 juta per kubik,” katanya.
Tersangka dan barang bukti satu unit truk colt diesel bernomor polisi BB 8752 MC serta ratusan kayu dan balok berbagai ukuran diamankan pihak Polres Nias.
Atas perbuatannya, pelaku undang-undang republik Indonesia nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, serta Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 579 tentang kawasan hutan di Sumut dengan ancaman penjara paling lambat lima tahun serta denda Rp2,5 miliar.
Editor : Dony Aprian
Artikel Terkait