Ilustrasi pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur. (Gambar: Tim iNews.id)

MEDAN, iNews.id - Personel Satreskrim Polres Serdangbedagai (Sergai) menangkap seorang ayah yang pemerkosa putri kandung yang baru berusia enam tahun. Pria berinisial H (34) tersebut ditangkap petugas setelah tujuh bulan menjadi buronan polisi. 

MAS yang merupakan ibu kandung korban mengaku mantan suaminya tersebut sudah ditangkap polisi dan saat ini masih diperiksa intensif di Polres Sergai
 
"Benar. Pelaku sudah diamankan," kata MAS, Rabu (8/12/2021).
 
Sementara Kasatrekrim Polres Sergai AKP Made Yoga Mahendra membenarkan penangkapan pelaku. Namun demikian, dia belum bersedia memberikan keterangan lebih lanjut perihal penangkapan pelaku. 
 
"Nanti secara resmi akan diinfokan. Sekarang masih belum bisa," ucapnya. 
 
Seorang ayah tega mencabuli anak kadung berusia 6 tahun di salah satu desa di Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdangbedagai, Sabtu (29/5/2021). Kasus pencabulan tersebut terungkap setelah ibu korban MAS (27) menanyakan langsung kepada putrinya.

Kepada ibunya, korban mengaku pelaku adalah ayahnya sendiri berinisial H yang merupakan mantan suami MAS.


Editor : Stepanus Purba_block

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network