MADINA, iNews.id – Hanya karena masalah sepele, remaja berusia 17 tahun di Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, tewas mengenaskan setelah ditebas sebilah parang oleh sepupu sendiri.
Korban diketahui bernama Kopri, warga Desa Siobon Jae, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina. Saat kejadian, korban bersama dua temannya sedang menyetel musik melalui ponsel sambil bernyanyi kencang di belakang rumah Rafii (35). Pelaku atau sepupu korban saat itu sedang menidurkan anaknya yang masih kecil, tepatnya pada Sabtu (24/11/2108) malam sekira pukul 22:30 WIB.
"Menurut pengakuan pelaku, karena anaknya yang sedang tidur terbangun karena suara berisik, akhirnya istri Rafii, langsung melarang Kopri dan teman-temannya yang sedang bernyanyi di belakang rumah mereka. Namun para remaja ini masih tetap bernyanyi dan tidak memperdulikan istri Rafii," kata Kapolsek Panyabungan, AKP Andi Gustawi, Minggu (25/11/2018).
Mendengar teguran istrinya tidak dihiraukan tiga remaja itu, Rafii dengan spontan mengambil sebilah parang bengkok dan mendatangi remaja tersebut. Rafii kemudian menanyakan kepada ketiga remaja itu kenapa masih bernyanyi-nyanyi di belakang rumahnya.
"Kemudian, Sarliwan (14) dan Saddam Husein (14) kabur. Sedang Kopri yang ditinggal temannya menyuruh pelaku menebasnya dengan parang itu, mungkin karena sudah emosi pelaku langsung menebasnya dengan parang tersebut hingga luka di bagian kepala dan telinga kiri," beber Andi.
Dengan kondisi kepala dan telingan penuh darah, Kopri kabur mengikuti jejak dua temannya. Tak lama berselang, Kopri dikabarkan warga lainnya sudah meninggal dunia dan dibawa ke RSUD Panyabungan untuk divisum. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke polisi. Berbekal keterangan sejumlah saksi, petugas Polsek Penyabungan akhirnya membekuk Rafii di rumahnya.
"Pelaku sudah kita amankan tadi malam dan beberapa barang bukti, tersangka sudah mengakui semua perbuatannya serta menyesali atas tindakannya yang begitu spontan hingga menewaskan orang lain. Pelaku akan kita jerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tandasnya.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait