JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kesehatan mengirimkan pesan singkat atau Short Message Service (SMS) blast secara serentak kepada seluruh penerima vaksin Covid-19 yang telah terdaftar pada tahap pertama. SMS ini akan mulai dikirim terhitung mulai Kamis (31/12/2020).
Dasar aturannya tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditetapkan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada tanggal 28 Desember 2020.
Dalam KMK tersebut, turut diatur pengiriman pemberitahuan SMS Blast akan dilakukan serentak mulai 31 Desember 2020. Ini merupakan bagian dari pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
Adapun sasaran penerima SMS, mereka yang namanya telah terdaftar dalam Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19.
“Sasaran dari SMS Blast ini masyarakat kelompok prioritas penerima vaksin COVID-19,” kata Menkes Budi Gunadi Sadikin di Jakarta, Jumat (1/1/2021).
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait