(Foto: Ilustrasi/Antara)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kesehatan mengirimkan pesan singkat atau Short Message Service (SMS) blast secara serentak kepada seluruh penerima vaksin Covid-19 yang telah terdaftar pada tahap pertama. SMS ini akan mulai dikirim terhitung mulai Kamis (31/12/2020).

Dasar aturannya tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditetapkan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada tanggal 28 Desember 2020.

Dalam KMK tersebut, turut diatur pengiriman pemberitahuan SMS Blast akan dilakukan serentak mulai 31 Desember 2020. Ini merupakan bagian dari pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Adapun sasaran penerima SMS, mereka yang namanya telah terdaftar dalam Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19.

“Sasaran dari SMS Blast ini masyarakat kelompok prioritas penerima vaksin COVID-19,” kata Menkes Budi Gunadi Sadikin di Jakarta, Jumat (1/1/2021).

Menkes menegaskan, masyarakat yang menerima SMS maka wajib mengikuti program vaksinasi Covid-19 sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

“Masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui Short Message Service (SMS) Blast wajib mengikuti pelaksanaan vaksinasi Covid-19,” katanya.

Namun demikian, pemerintah memberikan pengecualian bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network