Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian. (Foto: dok iNews)

MEDAN, iNews.id - Sidang perdana perkara pembunuhan Hakim Jamaluddin akan digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (31/3/2020) hari ini. Ketiga terdakwa yakni istri korban ZH (41) dan dua orang eksekutor JP (42) serta RF (29).

Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian membenarkan sidang dilaksanakan secara daring.

"Sidang virtual ini merupakan yang pertama kali di PN Medan," ujarnya, Senin (30/3/2020).

Dia menjelaskan, sidang itu nantinya akan menggunakan video conference lewat Skype atau aplikasi lainnya. Pada sidang, para terdakwa akan tetap berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IA Medan. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan dan Majelis Hakim tetap berada pada ruangan sidang PN Medan.

"Pemberlakuan sidang ini agar lebih efisien dan juga demi mencegah penyebaran Covid-19 yang sedang mewabah," kata mantan Kasi Pidum Kejari Binjai tersebut.

Menurutnya, sidang perdana tersebut akan dipimpin Majelis Hakim PN Medan yang diketuai Erintuah Damanik dengan hakim anggota Dahlia Panjaitan dan Imanuel Tarigan.

Sementara JPU dari Kejari Medan yakni Parada Situmorang (Ketua Tim), Ramboo Sinurat, Chandra Naibaho, M Yusuf dan Mirza Erwinsyah.

"Parada Situmorang merupakan Kasi Pidum Kejari Medan," ucapnya.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network