Tersangka MA dan SS saat diamankan di Mapolsek Medan Kota. (Foto: istimewa)

MEDAN, iNews.id - Personel Unit Reskrim Polsek Medan Kota menangkap dua orang pemuda berinisial MA (38) dan SS (32) keduanya warga Jalan Brigjen Katamso, Gang Melur Kota Medan, Senin (4/1/2021) malam. Keduanya diamankan tak lama setelah membeli sabu dari salah seorang pengedar sabu. 

Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Ainul Yaqin mengatakan penangkapan kedua MA dan SS berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran sabu. Petugas kemudian melakukan penyelidikan di kawasan Jalan Brigjen Katamso. 

Setiba di lokasi, petugas melihat gerak-gerik mencurigakan dari dua orang pemuda yang mengendarai sepeda motor merek Honda dengan nomor polisi 5535 DR. Petugas kemudian menghentikan keduanya dan melakukan pemeriksaan. 

"Dari tangan keduanya, kami mengamankan satu bungkus plastik klip putih berisi sabu," kata Ainul. 

Kepada petugas, kedua pelaku mengakui pemilik sabu tersebut. Mereka membeli barang haram tersebut dari seorang pengedar di Gang Masjid, Jalan Brigjen Katamso. 

"Kami mencoba melakukan pengembangan dengan memburu pemasok sabu kepada tersangka. Namun, pengedar tersebut tidak berhasil kami temukan," ujarnya. 

Untuk proses selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti satu bungkus sabu dan satu unit sepeda motor diamankan ke Mapolsek Medan Kota. Keduanya diancam dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal empat tahun. 


Editor : Stepanus Purba_block

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network