TAPTENG, iNews.id - Polres Tapanuli Tengah menangkap nelayan berinisial JSP (34), warga Jalan Bangau, Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Sumatra Utara. Dia diamankan lantaran terlibat kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu.
“Tersangka kami tangkap di Jalan KH Ahmad Dahlan, Sibolga, tepatnya di tangkahan ikan KNTM dari atas kapal,” ujar Kasubbag Humas Polres Tapteng AKP Horas Gurning, Selasa (9/3/2021).
Dia menjelaskan, tersangka JSP diamankan setelah personel mendapat informasi dari masyarakat adanya transaksi narkoba.
“Anggota kami bergerak cepat melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi,” katanya.
Setelah yakin, personel mendatangi TKP dan menangkap JSP saat sedang berada di atas kapal tersebut. Hasil penggeledahan di lokasi, ditemukan satu paket kecil sabu seberat 0,24 gram terbungkus plastik bening dari lantai kapal.
Hasil interogasi, tersangka mengatakan sabu itu dia peroleh dari seorang laki-laki berinisial BB.
“Untuk pemeriksaan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Tapteng," katanya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait